Polisi Selidiki Surat Mobil Sopir Aniaya Remaja Peci Hitam

Video Viral Pengemudi Mobil aniaya remaja di Medan Usai Senggol Motor
Sumber :
  • Facebook @Arsyad Mahmud Lubis

VIVA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan akan mendalami surat-surat mobil milik HM yang sempat menyenggol sepeda motor milik korban FAL di depan mini market di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis petang, 17 Desember 2021.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

Viral di Media Sosial

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku menggunakan mobil Land Cruiser Prada warna hitam dengan plat BK 995 berstiker burung Garuda bertuliskan RI. Aksi brutal HM pun viral di media sosial.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun sempat melacak identitas mobil milik pelaku ke Samsat.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

"Saat kita melakukan penyelidikan, identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat, kita akan dalami nomor polisi tersebut," kata Riko dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, dikutip pada Minggu, 26 Desember 2021.

Baca juga: Kader PDIP Pelaku Aniaya Remaja Peci Hitam di Medan Ditangkap

Tersangka Niki Mobil Land Cruiser Prada Warna Hitam

Sementara, dari video viral itu pada saat kejadian, tersangka menaiki mobil Land Cruiser Prada warna hitam dengan plat BK 995 berstiker burung Garuda bertuliskan RI menyenggol sepeda motor yang sedang terparkir di depan Minimarket.

Riko belum bisa memastikan kendaraan bermotor anggota Satgas Cakra Buana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara bodong atau tidak. Karena, perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait hal itu.

"Tadi sudah kita sampaikan, karena yang bersangkutan saat ini, kita belum menemukan datanya di Samsat, namun ada beberapa kemungkinan bisa jadi sistemnya eror, tidak terinput dan lain-lain. Tapi yang pasti kita menelusuri tersangka. Ini bukan dari plat nomor, karena dari plat nomor kita tidak menemukan data mobil tersangka," kata Riko.

Diringkus di Cafe

HM diringkus petugas kepolisian dari Unit Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di sebuah Cafe di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Saat itu, pelaku sedang nongkrong bersama rekannya di cafe tersebut.

Riko mengatakan saat melakukan penganiayaan tersebut, HM dalam keadaan sadar, tidak dalam pengaruh narkoba dan alkohol.

"Sampai saat ini belum ada indikasi, dia (tersangka) masih dalam kesadaran penuh," kata Riko.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pelaku HM tidak dilakukan penahanan. Karena, ancaman hukum di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya