Sosok Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Medan, Diistimewakan Polisi?

HM alias A Kader PDIP yang melakukan penganiayaan pada Remaja di Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Belum lama ini aksi penganiayaan terjadi lagi kepada remaja di bawah umur. Diketahui bahwa pelaku penganiayaan pelajar di bawah umur di Medan, Sumatra Utara, merupakan Kader PDIP. Dikabarkan pula bahwa pelaku diistimewakan, benarkah? Berikut profilnya.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Sosok Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Medan

HM alias A Kader PDIP yang melakukan penganiayaan pada Remaja di Medan.

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution
Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Pelaku penganiayaan yang terjadi di Medan tersebut adalah Halpian Sembiring Meliala. Ia merupakan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara (Sumut). Halpian Sembiring Meliala adalah pengendara mobil Toyota Prado yang diparkirkan di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor. Saat memakirkan mobilnya, ia terlibat cekcok dengan seorang pemuda di sebuah minimarket. Lantaran tak terima, ia pun menganiaya remaja tersebut.

Kader PDIP Aniaya Pelajar di Medan Ditangkap

Viral Penampakan Minimarket Warung Madura: Tutup Kalau Sudah Kiamat

Video Viral Pengemudi Mobil aniaya remaja di Medan Usai Senggol Motor

Photo :
  • Facebook @Arsyad Mahmud Lubis

Atas kejadian itu, ia ditangkap dan diamankan di Mapolrestabes Medan. Polisi menangkap Halpian Sembiring Meliala di salah satu kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/12/2021).

Pelaku Penganiayaan Merasa Tersinggung Dengan Korban

Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.10 WIB di parkiran minimarket. Pelaku melakukan kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial FAL (17). Kapolresta Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan bahwa tersangka merasa tersinggung karena ucapan korban. Korban dinilai tidak sopan kepada Halpian Sembiring Meliala karena "dikaukan oleh korban".

Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar dan mengatakan apa yang dialami kepada orangtuanya. Dia mengatakan bahwa pada saat keluar dari minimarket, pipinya langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang, sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.

Diketahui bahwa pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali. Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya, pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali.

Polisi Mengistimewakan Pelaku?

Saat ini polisi telah menyimpan barang bukti berupa 1 buah flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian.
Akan tetapi, Polisi terkesan mengistimewakan pelaku penganiayaan terhadap pelajar tersebut. Hal itu terlihat pada jumpa pers di Polrestabes Medan, Halpian Sembiring Meliala bahkan tidak mengenakan baju tahanan atau tersangka seperti yang biasa dipakaikan kepada para pelaku tindak kriminal saat dihadapkan ke sejumlah awak media.

Pelaku yang menjabat sebagai Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut itu tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu. Kedua tangan tidak diborgol, dan justru disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi jumpa pers. Halpian Sembiring Meliala pun dinyatakan tidak dipenjara atas perbuatannya tersebut.

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Alasan pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan.

Terancam Penjara

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terancam hukuman penjara. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.

Kader PDIP Aniaya Pelajar di Medan Terancam di Pecat

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, Halpian Sembiring Meliala juga terancam dipecat dari kader PDIP. Menurut Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolo, nanti aka nada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan tak segan untuk mengambil Tindakan tegas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya