Polda Sumut Ambil Alih Kasus Sopir Aniaya Remaja Peci Hitam

Polda Sumatera Utara gelar konferensi pers, Senin, 27 Desember 2021.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Proses hukum dan penyelidikan kasus penganiayaan yang dialami anak di bawah umur, FAL (17), dengan tersangka HSM (45) diambil ahli oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Geger Seorang Remaja Alami Hal mengerikan Ini Gegara Ikut Challenge di Sosmed

Video Viral Pengemudi Mobil aniaya remaja di Medan Usai Senggol Motor

Photo :
  • Facebook @Arsyad Mahmud Lubis

Gelar Perkara

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam jumpa pers digelar di Mako Polrestabes Medan, Senin sore, 27 Desember 2021.

"Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani," kata Tatan kepada wartawan.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

HSM Jadi Tersangka

HSM ditetapkan tersangka pasca penganiayaan dilakukan terhadap remaja berpeci hitam di depan mini market di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis petang, 16 Desember 2021.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, tapi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan tidak melakukan penahan terhadap HSM merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

"Saat ini (HSM), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, kami akan proses dan lanjuti penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.

Anak Harus Dilindungi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Nurlela, menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hadir dalam melindungi anak-anak di Sumut ini, sesuai dengan UU No 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

"Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut," kata Nurlela dalam jumpa pers tersebut.

Viral di Media Sosial

Kasus penganiayaan tersebut menjadi viral di media sosial. Sedangkan, pelaku ditangkap saat duduk santai bersama rekannya di sebuah cafe di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat, 24 Desember 2021.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku berinisial pelaku yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor tersebut, melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati atas perkataan korban.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengungkapkan HSM tidak ditahan, karena ancaman hukuman dalam kasus ini, di bawah 5 tahun penjara.

Dengan itu, kader PDI Perjuangan Sumatera Utara itu, hanya kenakan wajib lapor. Namun, proses hukum tetap dilakukan hingga HM dijatuhkan hukuman Pengadilan Negeri (PN) Medan, nantinya. Karena, saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya