Penyidikan KPK Rampung, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili

15 Anggota dan Eks DPRD Muara Enim Ditahan Oleh KPK
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan 10 anggota DPRD Muara Enim. Sumatera Selatan. Mereka semua terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

"Tim penyidik, telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IG (anggora DPRD Muara Enim Indra Gani BS) dan kawan-kawan kepada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 28 Desember 2021.

Ali mengatakan sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim itu yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari ke depan, mulai 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2021.

Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kemudian, Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. KPK saat ini tengah menyusun surat dakwaan mereka semua.

"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Pada perkara ini, para tersangka diduga menerima suap sebagai agar tidak mengganggu proyek yang dikerjakan pihak swasta Robi Okta Fahlevi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Muara Enim. Total uang yang diterima ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.

Uang itu diberikan secara bertahap. Beberapa tersangka menerima uang di sebuah rumah makan di Muara Enim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya