Harun Masiku Sudah 700 Hari Buron, KPK Berdalih Apa Lagi?

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim hingga kini masih melakukan pencarian terhadap buronan Harun Masiku. Eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu sudah lebih dari 700 hari buron sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?

"Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang mempunyai otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 28 Desember 2021.

Ali lebih jauh memastikan komitmen pihaknya dalam melakukan pencarian DPO yang dibuktikan lewat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Dengan kerja sama itu, KPK meyakini pemberantasan korupsi akan bekerja dengan maksimal.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

"Kami antar-APH (aparat penegak hukum) solid untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Mantan politikus PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap.

Photo :
  • tvOne
KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Diketahui, selain Harun Masiku, saat ini masih ada tiga DPO KPK. Mereka yakni Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama. 

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," kata Ali.

Harun Masiku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Status tersangka untuk Harun Masiku diumumkan KPK pada Januari 2020. Dalam kasus ini, suap diberikan Masiku ke Wahyu Setiawan agar kader PDIP itu bisa mulus menjadi anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu atau PAW.

Perkara ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Empat tersangka yang ditetapkan KPK saat itu Harun Masiku, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Namun, sejak OTT itu, Harun Masiku sudah hilang tak ada kabar. KPK ketika itu mengimbau agar Harun Masiku menyerahkan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya