600 Lebih Konten Radikal Ditakedown BNPT Sepanjang 2021

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar saat rilis akhir tahun 2021
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA  – Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) telah menghapus atau men-takedown 600 lebih konten radikal yang tersebar di ratusan situs internet sepanjang tahun 2021. Upaya tersebut akan terus dilakukan sebagaimana fungsi dan tugas BNPT dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Sebanyak 650 konten propaganda diantaranya 409 adalah konten umum yang merupakan konten informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, 7 konten intoleran dan 2 konten takfiri. Selain itu, terdapat juga konten pendanaan sebanyak 40 konten, dan konten pelatihan sebanyak 13 konten. 

"Seluruh akun tersebut telah proses take-down bekerjasama dengan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di kantor BNPT, Gedung BUMN, Gambir, Jakarta Pusat saat rilis kegiatan Akhir Tahun BNPT, Selasa 28 Desember 2021.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Selain penghapusan konten-konten radikal, upaya lain yang dilakukan BNPT sepanjang 2021 ini juga melakukan kegiatan kontra radikalisme melalui publikasi cetak dalam bentuk buku dan majalah.

Disisi lain, optimalisasi program kontra radikalisme melalui media sosial dengan berbagai platform, seperti Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Aplikasi BNPT TV, dan juga iklan layanan masyarakat melalui radio dengan sosialisasi pencegahan tindak pidanan terorisme. 

Ajang World Water Forum di Bali, BNPT Ikut Dilibatkan untuk Cegah Terorisme

Boy menjelaskan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana terorime dilakukan dengan pelibatan masyarakat, telah dilaksanakan bersama melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 provinsi akan dilakukan secara online maupun offline yang melibatkan 39.122 orang.

"Dalam rangka pemulihan korban, BNPT telah berhasil mengidentifikasi 1.384 korban termasuk WNA dan WNI di 15 provinsi di seluruh Indonesia, dimana pada tahun 2021 sendiri, pemerintah telah membayarkan kompensasi kepada 215 orang korban tindak pidana terorisme dengan nominal sebesar Rp39.205.000.000," ujarnya.

Sementara untuk program deradikalisasi, Komjen Boy mengatakan BNPT telah melaksanakan identifikasi terhadap 66 narapidana terorisme, rehabilitasi terhadap 44 narapidana terorisme, reedukasi terhadap 18 narapidana terorisme, dan reintegrasi sosial terhadap 9 narapidana terorisme. "Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di 24 lapas," ujarnya.

Sementara disisi aspek Kesiapsiagaan Nasional, sepanjang tahun 2021, Boy jelaskan BNPT telah melaksanakan kegiatan edukasi peran masyarakat dalam kesiapsiagaan nasional di provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah (Sigi, Parigi Moutong, dan Poso), dan Kalimantan Timur. 

Kegiatan BNPT di berbagai daerah Indonesia itu, tambah Boy, ditujukan untuk mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan tindak pidana terorisme seperti perangkat daerah dan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya