Empat Napi Kategori High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 17 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VIVA – Lembaga Pemasyarakatan kembali mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Pada Selasa, 28 Desember 2021, empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Keempat WBP tersebut antara lain berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar. 

“Mereka merupakan narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada awak media, Selasa, 28 Desember 2021. 

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Ilustrasi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Rika menjelaskan, pemindahan keempat napi ini dikawal ketat oleh petugas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh. 

“Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang. Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan,” kata Rika.

Kepala Lapas Batu Jalu Yuswa menyebutkan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.
                                      
Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Pemasyarakatan. 

“Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya