Penganiayaan Remaja Peci Hitam, Polda Sumut Akan Gelar Perkara

HM alias A Kader PDIP yang melakukan penganiayaan pada Remaja di Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan akan terus melanjutkan proses hukum dan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, berinsial FAL (17), yang dilakukan seorang sopir mobil berinsial HSM (49).

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Tampang pengemudi arogan yang pukuli remaja peci hitam

Photo :
  • VIVA / Putra Nasution (Medan)

Kasus Ditarik ke Polda Sumut

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan kasus ini ditarik dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan sekarang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Iya makannya ditarik ke Polda untuk mendalami kembali. Apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik di Polrestabes,” kata Hadi kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Janji Profesional dan Beri Rasa Keadilan ke Korban

Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan kasus ini secara profesional dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Sehingga akan dilakukan gelar perkara khusus bersama antara penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut.

“Jadi nanti pasti akan digelar khusus atau bagaimana itu teknisnya, Reskrim lah. Mereka yang mendalami kembali,” kata Hadi.

Pengemudi mobil pukul pengendara motor di Medan

Photo :
  • Istimewa

HSM ditetapkan tersangka pasca penganiayaan dilakukan terhadap remaja berpeci hitam di depan mini market di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis petang, 16 Desember 2021.

Kasus penganiayaan tersebut, menjadi viral di media sosial. Sedangkan, pelaku diamankan saat duduk santai bersama rekannya di sebuah cafe di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat 24 Desember 2021.

Tidak Ditahan

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati atas perkataan korban.

Akibat perbuatannya pelaku HM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman disebutkan paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengungkapkan HSM tidak ditahan, karena ancaman hukuman dalam kasus ini, di bawah 5 tahun penjara.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara itu, hanya kenakan wajib lapor. Namun, proses hukum tetap dilakukan hingga HM dijatuhkan hukuman Pengadilan Negeri Medan, nantinya. Karena, saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya