7 Kementerian Masuk Zona Kuning Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Ombudsman Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Ombudsman RI menyebut ada tujuh kementerian yang mendapat status zona kuning dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021. Selain itu, terdapat 17 kementerian yang mendapat status zona hijau di penilaian kali ini.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

“Untuk kementerian, dilakukan penilaian terhadap 24 kementerian dengan capaian 17 kementerian pada zona hijau, 7 kementerian pada zona kuning, dan tidak ada kementerian yang ada pada zona merah,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI yang disiarkan secara virtual, Rabu, 29 Desember 2021.

Sementara untuk lembaga, terdapat 12 lembaga yang berada di zona hijau dan 3 lembaga di zona kuning, sementara tidak ada lembaga yang ada di zona merah.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Sebagai informasi, penilaian pelayanan publik dari ORI kali ini dibagi ke dalam 3 zonasi, yakni zona hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi, zona kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang, dan zona merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah. 

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

Adapun penilaian kali ini dilaksanakan terhadap 587 instansi yang terdiri dari 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Selain kementerian dan lembaga, Najih mengungkapkan tersapat 13 pemerintah provinsi yang berada di zona hijau, 19 di zona kuning dan 2 di zona merah. 

Sedangkan untuk di tingkat pemerintah kabupaten ada 103 di zona hijau, 226 di zona kuning, dan 87 di zona merah. Terakhir, untuk di pemerintah kota ada 34 di zona hijau, 61 di zona kuning, dan 3 di zona merah.

“Nilai kepatuhan tertinggi dan terendah terdapat pada pemerintah kabupaten dengan nilai tertinggi adalah 99,70 dan nilai terendah adalah 4,70,” kata Najih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya