KPK: Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor Harta 2021 Capai 93,10 Persen

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 mencapai 93,10 persen. Wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.

Aplikasi Ini Bisa Ubah Sudut Kosong Jadi Ruang Bermakna

"KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021 di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember 2021.

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Rincian

Adapun rinciannya, kata Alex, antara lain bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Kemudian, bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.

Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN. Selama 2021, KPK telah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.

"Yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian," kata Alex.

Fitur Perbandingan Harta Penyelenggara Negara

Lebih lanjut, Alex menilai, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Menurut Alexander, fitur itu dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat.

"Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," ujarnya.

Hingga 20 Desember 2021, imbuh Alex, menu e-announcement LHKPN pada elhkpn.kpk.go.id telah diakses sebanyak 664.933 kali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya