Jual Beli Vaksin Ilegal, Dua Dokter Divonis 4,8 Tahun Penjara

Majelis hakim jatuhkan vonis pada terdakwa kasus jual beli vaksin ilegal.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap dua dokter terjerat dalam kasus jual-beli vaksin Sinovac dengan pidana penjara bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu sore, 29 Desember 2021.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • ANTARA FOTO

Bertugas di Dinas Kesehatan Sumut

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Kedua dokter itu yakni Kristinus Saragih berstatus Aparatur Sipil Negara dan bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara, Indra Wirawan diganjar hukum penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

"Kedua terdakwa, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Pasaribu.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Dalam amar putusan majelis hakim dalam sidang berlangsung secara virtual itu, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

Baca juga: Jual Beli Vaksin Ilegal, Selvi Pengusaha Properti Divonis 20 Bulan Bui

Denda Rp50 Juta

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa diwajibkan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Saut.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar. Sebelumnya Kristinus Sagala dituntut 3 tahun penjara dan Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir.

Awal Mula Kasus

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka lanjut Robertson, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa dokter Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin COVID-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan dokter Indra menerima Rp130 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya