Memalukan, AKP Oki Bekti dan Brigadir Roby Pengguna Aktif Sabu

Sidang kode etik personel Polsek Kutalimbaru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Sungguh memalukan kelakuan dari mantan Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Polisi Oki Bekti dan Banit Subnit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Brigadir Roby Cahyadi. Keduanya diketahui ternyata aktif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

"Mereka aktif gunakan narkotika jenis sabu," ujar Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 29 Desember 2021.

Maka itu, bisa dibilang bukan cuma sekali keduanya mengkonsumsi barang haram tersebut. Kenyataan mereka aktif mengkonsumsi sabu diketahui dari rekam jejak digital keduanya. 

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Final Rp 165 Per Saham

Meski begitu, Zulpan berdalih belum tahu berapa lama persisnya mereka pakai sabu.

Dia mengatakan untuk memastikannya, hal ini masih didalami. Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan dalam penangkapan keduanya tidak ada warga sipil juga yang dicokok. 

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Zulpan menegaskan yang ditangkap cuma mereka berdua saja pelaku dalam kasus ini.

"Ada rekam jejak digital yang terangkan mereka aktif gunakan (narkoba)," katanya lagi.

Sebelumnya Ajun Komisaris Polisi Oki Bekti diamankan dan diperiksa tim Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Metro karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Selain Oki, Brigadir Roby juga dicokok karena mengkonsumsi sabu.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Abdul Rachim mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya betul (ditangkap). Kasusnya dilimpahkan ke Propam Polda," ujar dia kepada wartawan, Rabu 29 Desember 2021.

Terkait kasus ini, AKP Oki dan Brigadir Roby sudah dicopot serta dinonaktifkan dari posisinya. Bukan hanya sanksi etik, keduanya jika terbukti maka akan ada ancaman pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya