Menteri Agama: Pemberhentian Dirjen Sudah Sesuai Prosedur

Menag, Gus Yaqut
Sumber :
  • Humas

VIVA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, angkat bicara mengenai pemberhentian sejumlah pejabat eselon 1 di Kementerian Agama. Menurut Yaqut, apa yang dilakukannya itu tidak perlu dipermasalahkan.

Viral Pernikahan Mewah di Sukabumi, Maharnya Sangat Fantastis Capai Rp5 Miliar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

"Itu sudah sesuai prosedur," kata Yaqut kepada wartawan, Kamis, 30 Desember 2021.

Alvin Lim Kecam Pendeta Gilbert Lumoindong yang Singgung Zakat dan Salat

Ada Beberapa Alasan Lain

Menurut Yaqut, selain prosedurnya sudah benar, ada beberapa alasan lainnya yang dipertimbangkan sehingga dia mengambil keputusan tersebut. Misalnya untuk peningkatan kinerja.

Asal-usul Pelat Dinas TNI Palsu Fortuner Pengemudi Arogan yang Ngaku Adik Jenderal

“Ketiga, saya ingin pelayanan umat beragama jauh lebih baik dari sebelumnya. Clear kan," ujarnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Terdapat empat dirjen yakni Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha yang dimutasi dari jabatannya.

Selain itu terdapat dua jabatan lainnya yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat yang ikut dimutasi.

Gugat ke PTUN

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Thomas Pentury, menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Thomas akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Saya mem-PTUN kan prosedur penetapan surat keputusan prosedur dan mekanisme pemberhentian," kata Thomas kepada VIVA, Selasa, 21 Desember 2021.

Thomas mengatakan bukan cuma dia yang diberhentikan. Tapi, ada lima rekannya di Kemenag yang diberhentikan tanpa alasan dan penjelasan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Katanya, mereka diberhentikan, bukan dirotasi. Atas dasar itu, dia bersama dengan yang lain menggugat.

"Kalau dirotasi ya gak apa, dimutasi gak apa. Ini kan diberhentikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya