7 Fakta Driver OJol Tusuk Pria di Lampu Merah Olimo Mangga Besar

Ilustrasi Penusukan
Sumber :
  • pixabay

VIVA –  Kasus penganiayaan baru-baru ini dilakukan oleh seorang driver ojek online (ojol) di dekat lampu merah Olimo, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (28/12/2021) siang. Diketahui pelaku berinisial B (41) dan korban pria yang dianiaya berinisial A (37). 

Ajakan Rujuknya Ditolak, Pria Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Informasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh driver ojek online ini didapat berdasarkan keterangan yang diterima dari Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Manurung. Berikut fakta-fakta kejadian yang sudah VIVA rangkum. 

Pelaku seorang driver ojek online

Update Korban Tewas Banjir dan Longsor di Luwu jadi 13 Orang, Berikut Daftar Namanya

Pada saat itu diketahui sang pelaku yang merupakan driver ojek online sedang ingin mengantarkan orderan makanan kepada korban yang menjadi pembeli. Driver ool pun melihat korbannya berada di lampu merah Olimo. 

Korban dan pelaku sempat berselisih paham

Antisipasi Letusan Lebih Besar, 5.000 Korban Erupsi Gunung Ruang Dilarang Tinggalkan Pengungsian

Menurut keterangan dari polisi, korban dan driver ojek online memang sempat mengalami selisih paham. Berawal dari sang korban yang terlihat oleh driver ojol sedang berada di lampu merah Olimo. Kemudian korban disebut menunjuk-nunjuk pelaku dari tempatnya yang berujung menjadi adu mulut. Karena kesal dengan sikap korban, pelaku pun akhirnnya menghampiri korban dengan pisau cutternya yang ada di kantong dan langsung menusuk bagian lengan kiri korban. 

Korban mengalami luka tusuk

Karena kesal dengan sikap korban, pelaku pun akhirnnya menghampiri korban dengan pisau cutternya yang ada di kantong dan langsung menusuk bagian lengan kiri korban. Akibat senjata tajam yang yang dibawa oleh driver ojol, lengan kiri korban mengalami luka tusuk.

Pelaku melarikan diri

Setelah melakukan penusukan dan membuat korbannya sejenak tak berdaya tersebut, sang pelaku langsung melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan itu. 

Pelaku dilaporkan ke polisi

Korban pun tidak tinggal diam dan langsung melaporkan pelaku penusukan yang dilakukan oleh driver ojol itu kepada pihak kepolisian. Laporan dibuat ke Polsek Metro Tamansari.

Pelaku ditangkap polisi

Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban penusukan, polisi pun bergegas untuk menangkap pelaku. Pada sekitar pukul 22.30 WIB polisi menemukan pelaku yang muncul dari arah Mangga Besar 5 dengan  kendaraannya dan langsung menangkapnya. 

Pelaku dihukum 

Setelah itu pelaku digelandang oleh polisi ke Polsek Metro Tamansari untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan bertanggung jawab atas apa yang telah pelaku perbuat. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya