Menuju Objek Wisata di Banten Diberlakukan Ganjil Genap

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

VIVA – Malam tahun baru ini, lalu lintas yang menuju objek wisata yang ada di Banten, akan diberlakukan sistem ganjil genap, contra flow hingga buka tutup bagi kendaraan. Dengan menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut, diharapkan dapat menekan jumlah pengunjung ke lokasi wisata yang hanya dibatasi 75 persen saja.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"Ganjil genap diberlakukan di jalur destinasi wisata, dilapis dengan buka tutup dan contra flow untuk mengurangi kepadatan jalur. Kapasitas masyarakat di tempat wisata tidak lebih dari ambang batas 75 persen," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, dalam rilisnya, Jumat 31 Desember 2021.

Seluruh polres di bawah Polda Banten, akan menggelar apel pengamanan dan kesiapsiagaan pengamanan libur tahun baru pada Jumat sore nanti. Untuk mengecek kesiapan personel dan peralatan yang akan digunakan untuk penjagaan malam pergantian tahun hingga libur tahun baru.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

Objek Wisata Wajib Ada PeduliLindungi

Kapolda Banten mewajibkan setiap objek wisata dan tempat keramaian, menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, gerai vaksin COVID-19 di jalur dan objek wisata harus disediakan untuk memvaksin masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Lebih dari 7 Ribu Aparat Amankan Pembacaan Putusan MK soal Sengketa Pilpres Hari Ini

"Gerai vaksin di pos-pos pelayanan untuk memvaksin warga yang saat berwisata namun belum lengkap divaksin," terangnya.

Personel Polda Banten wajib melakukan patroli rutin di tempat keramaian, untuk menghindari kerumunan dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi prokes COVID-19.

Setiap tim yang berpatroli wajib membawa alat pengeras suara untuk memudahkan menyampaikan sosialisasi prokes ke masyarakat. Masker juga harus dibagikan ke warga yang tidak menggunakan.

"Gunakan alat pengeras suara untuk menghimbau warga tetap disiplin prokes dan koordinasikan dengan baik agar Satgas COVID-19 Pemda dapat memberikan sanksi disiplin bagi pelanggar prokes," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya