Korban Begal Jadi Tersangka, Pengacara: Dikeroyok 4 Lawan 1

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA – Polisi menetapkan seorang pemuda berinsial DI (21) sebagai tersangka dalam kasus penikaman hingga tewas terhadap terduga begal berinsial RZ (20). Kuasa Hukum DI, Jonson David Sibarani menghargai keputusan dan wewenang yang dilakukan petugas kepolisian dalam kasus ini.

Ratusan Korban Banjir di Sulawesi Tenggara Mengungungsi Mandiri, Menurut BNPB

Namun, Jonson mendesak pihak kepolisian untuk menangkap tiga pelaku begal lainnya, yang merupakan rekan dari RZ. Sebab, para terduga begal itu jadi saksi kunci bahwa DI jadi korban perampokan dan menyelamatkan diri.

"Itu kewenangan polisi. Kuncinya jika tiga orang pelaku (begal) itu ketangkap. Kita minta polisi menghentikan perkara DI. Kalau sekarang silakan saja. Bersyukur kami, dia ditetapkan tersangka, tapi dia tidak ditahan. Dia kenakan wajib lapor, sampai pelaku utama ketangkap," kata Jonson saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu sore, 1 Januari 2022.

Rekan Kerja Ungkap Detik-detik Pekerja di Stasiun LRT Kuningan Jatuh saat Bekerja

Jonson menyampaikan ketiga pelaku begal itu tengah diburu petugas kepolisian. Dia menyebut jika ketangkap maka akan jadi titik terang kasus yang dialami DI sebagai korban begal. Ia mengatakan kliennya, DI hanya coba menyelamatkan diri dari kesadisan pelaku.

"Supaya terang benderang perkara ini. Kalau ketangkap ketiga pelaku itu, sudah jelas kasus ini, perampokan atau begal," kata Jonson.

Holding PTPN Gelontorkan Bantuan Buat Korban Banjir Bandang Luwu

Jonson menjelaskan kronologi kejadian atas peristiwa begal dialami DI. Menurutnya, pada Senin malam, 20 Desember 2021, DI baru pulang usai bertemu dan nongkrong bersama teman-temannya di salah satu kafe di Pulau Brayan, Kota Medan.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

DI yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang itu hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepada motor. Dia pun melintas Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa dini hari, 21 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat di lokasi kejadian, tiba-tiba kekasih DI menelpon. Dia pun, mengangkat telpon tersebut. Tiba-tiba datang lah RZ bersama tiga orang lain dengan mengendarai dua sepeda motor.

"Pas diangkat telponnya (dari kekasih DI) datang 4 pelaku begal itu," tutur Jonson.

Jonson mengatakan handphone DI merek iPhone dirampas RZ. DI tak tinggal diam dan langsung mengejar. DI yang pernah belajar bela diri di Tapak Suci pun langsung menghadang keempat begal yang melarikan diri.

"Wajar lah, 4 banding 1, ada perlawanan. Dia pandai bela diri, karena belajar tapak suci dan dia punya piagam penghargaan," jelas Jonson. 

Selanjutnya, DI sempat berkelahi dengan dua pelaku begal yang membawa bambu keras. Akibatnya, helm DI pecah dipukuli para pelaku begal itu.

"Bayangkan helm aja pecah dipukuli pelaku pakai bambu itu. Kalau tidak pakai helm, kepala dia yang pecah itu. Kepala DI juga bengkak dan memar," kata Jonson.

Jonson mengungkapkan DI baru tersadar ada mengantongi pisau. Setelah pisau itu, terjatuh dari kantong jaket yang digunakan DI. Kemudian diambil, lalu langsung DI menusuk bagian pinggang dan dada. Selanjutnya, DI kembali mengambil handphone dari kantong celana RZ.

"Tidak sampai di situ, saat terjadi perkelahian. Pelaku yang lain, hendak melarikan sepeda motor korban. Terjadi rebutan kunci dan perkelahian. Karena, kalah mereka (tiga pelaku begal) melarikan diri," ujar Jonson.

Jonson mengatakan DI membawa pisau bukan setiap hari. Melainkan saat dirinya akan pulang tengah malam atau dini hari. Sebab, jalan menuju rumahnya saat pulang rawan aksi begal.

"Dia (DI) bawa senjata tajam, bila dia tahu pulang malam. Tapi, dia pulang sore sampai jam 10 malam aja. Dia tidak bawa senjata tajam. Karena dia sudah pernah diikuti (pelaku begal)," kata Jonson.

Selanjutnya, DI pulang ke rumah dan menceritakan apa dialaminya kepada ibunya. Untuk menenangkan diri, DI pergi ke Kabupaten Duri, Kepulauan Riau yang merupakan tempat ayahnya bekerja.

Pun, pada Sabtu malam, 25 Desember 2021, DI ditemani kedua orang tua dan kuasa hukumnya mendatangi Polsek Sunggal untuk menyerahkan diri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menginstruksikan kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk menangkap tiga pelaku begal yang merampas handphone milik DI.

"Ketiga tersangka (begal) identitasnya sudah kita ketahui. Saat ini, sedang dalam pengejaran," ujar Tatan kepada wartawan di Kota Medan, Jumat malam, 31 Desember 2021.

Dengan status tersangka, DI jerat dengan pasal 351 ayat (3) KHUP. Namun, dia tidak ditahan oleh penyidik kepolisian Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal. Alasannya karena DI dinilai koperatif.

"Tersangka menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka koperatif dan pihak keluarga memberi jaminan tidak melarikan diri dan kita ketahui bersama tersangka juga korban (begal)," jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya