Polisi Periksa Pengunggah Video Habib Bahar Smith

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Bahar Smith, terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Usai menggeledah kediaman pengunggah video, kali ini dijadwalkan untuk memeriksanya.

img_title Redmi K100 vs OnePlus Ace 7 Pro untuk Foto dan Video, Apakah HP yang Fokus pada Performa Juga Cocok untuk Kreator?

Tim penyidik Polda Jawa Barat bakal turut memeriksa orang berinisial TR, yang merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip dari Antara, Minggu 2 Januari 2022.

img_title Memori HP Hampir Penuh Saat Memotret? Ada Ruang Penyimpanan Sementara Bisa Jadi Solusi yang Jarang Diketahui

Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Selain itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith pada hari Senin (3/1).

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," katanya.

img_title Sering Mengedit Foto dan Video di HP? File Sementara Ini Bisa Ikut Memenuhi Penyimpanan

Unggahan Video

Adapun video tersebut diduga diunggah oleh TR itu berisi ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021. Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.

Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jabar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ant)

Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo

Viral Video KKB Aniaya 3 Warga Sipil, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya di Yahukimo

Satgas Operasi Damai Cartenz buka suara terkait beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap tiga warga sipil oleh KKB.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut