Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polri: Kami Transparan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, bakal menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Habib Bahar bin Smith secara profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel.

Hal itu ditegaskan  Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Minggu, 2 Januari 2022.

“Satu hal yang tetap kami informasikan bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan,” ungkapnya.

Saat ini, Ramadhan mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan. Kemudian, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Habib Bahar untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Januari 2022.

"Sesuai perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS dan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengakui anggotanya mendatangi rumah penceramah Habib Bahar bin Smith. Kedatangan anggota Polda Jabar itu untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu kasus.

Video kedatangan anggota Polda Jabar itu viral di media sosial Twitter. Salah satu akun @RonaldLampard8 mengunggah video dengan caption Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat datangi Bahar bin Smith.

Habib Bahar bin Smith

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Itu benar anggota. Anggota dari Polda Jabar. Cuman kedatangan ke sana itu adalah memberikan surat dimulainya SPDP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi VIVA pada Rabu, 29 Desember 2021.

Dalam video tersebut, Habib Bahar seolah-olah tengah mengklarifikasi suatu perkara. Sementara, anggota Polda Jabar mengenakan seragam dinas warna hitam dan sebagian memakai kaos. Namun, Erdi belum bisa menyebut SPDP kasus yang ditangani penyidik.

"Kemudian pada saat di sana, mungkin Bahar bin Smith itu bercerita, ya kita penyidik hanya mendengar kan tidak mungkin langsung pergi, nanti dikira kita arogan," tutur Erdi.

Dia pun meluruskan informasi yang tak benar di media sosial soal kedatangan Anggota Polda Jabar menemui Habib Bahar. "Yang di media sosial tidak benar, tidak mengetahui kedatangan penyidik ke sana itu," tambahnya.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menyampaikan tujuan kedatangan anggota Polda Jabar itu untuk menyerahkan SPDP. Dia bilang SPDP itu terkait pernyataan Habib Bahar soal Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

"SPDP soal Dudung," kata Aziz kepada VIVA.

Bahar bin Smith dipersangkakan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA, sebagaimana yang dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016.

Lepas 13 Teman Seangkatan Akpol 91 Pensiun, Irjen Iqbal Kenang saat Jadi Taruna

Tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Polisi evakuasi jenazah korban pembunuhan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)

Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau

Belum selesai kasus suami membunuh istri di Ciamis, muncul lagi kasus pembunuhan keji di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024