Penuhi Panggilan Polda Jabar, Habib Bahar: Saya Tak Pernah Mangkir

Habib Bahar bin Smith (kaca mata hitam) memenuhi panggilan Polda Jabar
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Habib Bahar yang datang didampingi tim kuasa hukum menegaskan kedatangannya sebagai bukti kooperatif terhadap aparat penegak hukum. 

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

"Saya datang kesini, memenuhi panggilan, selama ini tidak mangkir dari panggilan. Ada yang bilang mangkir itu hoax," ujar Bahar di Mapolda Jawa Barat, Senin 3 Desember 2022.

Bahar memastikan sudah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

"Saat taat hukum, sebagai warga negara yang baik. Saya telah menerima SPDP Polda Jabar, ke polisi saya sebagai warna negara taat hukum, saya siap diperiksa," tegasnya

Sebelumnya, Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu 29 Desember 2021.

Penyidik Polda Jawa Barat, menurut Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya