Kasus Dugaan Perzinahan PNS Kemenhub Naik Penyidikan

ilustrasi zina
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kasus dugaan perzinahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) BM naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Jaga Mulut! Ini Alasan Mengapa Dosa Ghibah Lebih Besar Dibandingkan Zina

Kasus naik ke tingkat penyidikan pada 23 Desember 2021. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terbit dengan Nomor : B/418/S.3/XII/2021/Restro JP. Surat itu juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarts Pusat. Dengan kata lain, polisi mendapati adanya unsur pidana dalam kasus ini.

"Iya itu patut diduga (ada unsur pidana), kami lagi sidik, nanti kami akan buat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang ada," ujar Kepala Satuan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Wisnu Wardana kepada wartawan, Senin 3 Januari 2022.

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej

Dalam hal ini, pelapor yang tak lain adalah istri BM, Rika Oktina telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Polisi pun akan meminta keterangan saksi lain untuk dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasca rampung memeriksa saksi, polisi akan memeriksa saksi ahli, salah satunya ahli pidana. Barulah setelahnya polisi akan memeriksa BM selaku terlapor.

"Nanti saksi-saksi yang ada, akan kami BAP. Terlapor nanti biasa di akhir setelah ada saksi, kemudian mungkin kalau ada perlu ahli pidana, baru terlapor," jelas Wisnu. 

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Selain BM, ada satu terlapor lain tertera dalam SPDP, yaitu IM. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Rika Oktina sendiri berterima kasih pada polisi. Sebab, akhirnya kasus yang menimpanya masuk ke tahap penyidikan. BM dilaporkan Rika pada 16 Januari 2021 lalu dengan nomor: 067/K/I/2021/Restro Jakpus.

BM diduga telah selingkuh sejak tahun 2013 silam. Rika mempolisikan suaminya guna memperjuangkan haknya dan dua orang anak. Dia merasa nafkah yang diberikan suaminya tak cukup, yaitu Rp1.350.000 perbulan, yang semula Rp20 juta perbulan. Proses perceraian keduanya masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok.

"Saya mengapresiasi polisi cepat tanggap menanggapi kasus saya, padahal saya cuma ibu rumah tangga biasa dan rumornya sudah ada anak dari hubungan mereka," kata Rika menambahkan.

Baca juga: Remaja yang Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya