Tersangka Mafia Tanah Tak Ditahan, Kakek Ini Ngadu ke Irjen Fadil

Pengacara dan kakak korban mafia tanah mendatangi Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Tukang AC berusia 70 tahun yang jadi korban mafia tanah, Nge Je Ngay, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, Selasa 4 Januari 2022.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Diwakili kakaknya, Oh Po Leng, kakek ini menyurati Fadil untuk ketujuh kalinya. Oh Po Leng mewakili Nge Je Ngay yang sedang sakit berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. Sebab, hal ini telah jadi beban berat bagi keluarga mereka.

"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," ucap Oh Po Leng di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 4 Januari 2022.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Menurutnya, tersangka AG tidak pernah datang ke rumahnya untuk melakukan jual beli, mereka tiba-tiba saja datang mengusir keluarga Ng Je Ngay. Kakek itu diminta membayar ganti rugi Rp2 miliar jika masih mau tinggal di sana.

"Minta uang, suruh anak saya keluarin uang sekian. Tidak mau keluarkan uang sekian, keluar dari situ," kata dia.

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Sementara itu, pengacara Nge Je Ngay, Aldo Joe minta tersangka berinisial AG ditahan kembali setelah dapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. AG harusnya ditahan per 17 Desember 2021 selama 20 hari. Aldo lantas mengungkit para tersangka mafia tanah dalam kasus yang menyasar mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal dan artis Nirina Zubir.

Dimana, lanjutnya, dalam kasus keduanya tidak satu pun tersangka dapat penangguhan penahanan. Aldo mengatakan, dalam penyerahan surat kepada Irjen Fadil hari ini, dia juga melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang telah mengakui semua perbuatannya. Dalam surat permintaan maafnya, AG bersedia melakukan ganti rugi atau restorative justice kepada Ng Je Ngay.

"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali. Nah ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC untuk mencari keadilan. Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intervensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," kata Aldo menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ng Je Ngay, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, untuk meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.

Bukan cuma sekali, ini adalah kali keenam pria yang bekerja sebagai tukang AC itu mengklaim bersurat ke Irjen Fadil tapi belum direspons. Maka dari itu, lewat kuasa Hukumnya, Aldo Joe, kakek itu memohon ke Irjen Fadil memberi atensi atas kasus yang menimpa.

Ng Je Ngay menjadi korban kehilangan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar berdasar taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Berdasar hasil penyelidikan, polisi lantas menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Sayangnya, sampai sekarang AG belum ditahan, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya