Fakta-fakta Sultan Gadungan Buang Uang Berbuntut Ditangkap Polisi

Sultan gadungan
Sumber :
  • Instagram @komentatorpedas

VIVA –  Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video aksi dari sesosok pria yang dianggap sebagai sultan gadungan sedang memperlihatkan dirinya membuang uang pecahan Rp100 ribu dari atas tebing pantai. Video tersebut sontak membuat warganet geram terhadap sosok sultan gadungan tersebut. 

Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Warganet: Perhitungan dari Mana?

Namun, kabar terbarunya diketahui bahwa sultan gadungan tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian akibat aksi yang dilakukannya. Kabar tersebut dibagikan oleh akun Instagram @komentatorpedas dengan caption “CANDHA SULTAN….” pada Selasa 4 Januari 2022. Berikut fakta-fakta aksi sultan gadungan ditangkap polisi yang telah Viva rangkumkan.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

Ditangkap polisi

Lebih dari 7 Ribu Aparat Amankan Pembacaan Putusan MK soal Sengketa Pilpres Hari Ini

Akibat aksi yang dilakukannya, persoalan pria yang diketahui bernama Kenneth William sebagai sultan gadungan itu akhirnya berbuntut panjang dengan pihak kepolisian. Dalam video yang viral tersebut, pria tersebut sudah ditangkap polisi dan memakai baju tahanan sebagai tersangka yang berwarna oranye. 

Meminta maaf kepada publik

Sosok pria sebagai sultan gadungan itu pun membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada publik yang tersinggung dengan perbuatannya sambil mengenakan baju tahanan atas perbuatan yang telah dibuatnya. Ia berjanji kepada publik untuk tidak membuat konten serupa lagi dan meresahkan masyarakat yang menontonnya. 

Ditangkap bukan karena konten membuang uang

Banyak warganet yang mempertanyakan di kolom komentar alasan pria tersebut bisa ditangkap polisi. Namun diketahui pria tersebut ditangkap polisi bukan karena kontennya yang membuang uang dari atas tebing pantai. Melainkan dari kontennya yang lain yakni karena video TikToknya yang menyatakan masjid Persatuan Islam (Persis) memutar lagu DJ tak berakhlak. Ternyata hal tersebut diketahui sebagai hoaks sehingga ia ditangkap atas alasan penyebaran hoaks yang meresahkan masyarakat.

Kasus lama dan dikenakan UU ITE

Diketahui kasus yang terjadi dan menyebabkan pria sebagai sultan gadungan tersebut ditangkap polisi tersebut sudah lama terjadi yakni tepatnya pada tahun 2020 lalu. Dalam kasus tersebut Kenneth William dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya