MUI: Kasus Bahar Smith Urusan Penegak Hukum, Tapi Jangan Tebang Pilih

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis.
Sumber :
  • Facebook KH. Cholil Nafis

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memercayakan penuh kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memproses hukum kasus Bahar bin Smith, tersangka menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur ujaran kebencian serta suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu berharap polisi bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum. Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.

Habib Bahar Ngaku Pernah Dilamar Artis Cantik: Dia Datangi Istri Saya Minta Izin

Sebab, kata dia, banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya sampai sekarang. Bahkan, tidak sekilat proses hukum terhadap Bahar Smith.

“Namun seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secapat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya. Ada yang sampai sekarang kasusnya tak jalan,” ujarnya.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Bahar disangka menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta berdasarkan sentimen SARA.

Habib Bahar Smith didatangi TNI

Photo :
  • Tangkapan layar video

Bahar dipersangkakan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Bahar Smith untuk melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA.

“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, tentunya bisa menempuh secara jalur hukum, ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 4 Januari 2022.

Ia mengklaim penyidik Polda Jawa Barat menangani perkara Bahar dengan profesional dan objektif serta transparan. Tentu, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.

“Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar. Kita melakukan penyidikan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya