18 Kasus Penipuan Investasi dan Asuransi yang Ditangani Bareskrim

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani belasan kasus dugaan penipuan investasi dan asuransi sepanjang 2021. Selain itu, ada sejumlah perkara yang sudah dilimpahkan juga untuk dilanjutkan proses peradilan dan kasus yang dihentikan.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada 18 kasus dugaan penipuan investasi dan asuransi yang ditangani penyidik. 

Dari 18 kasus, kata dia, ada enam perkara sudah selesai penyidikan dan dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Dari total 18 perkara itu, enam perkara sudah P21 dan tahap II, satu perkara dihentikan penyidikannya karena sudah ada perdamaian, tiga perkara sudah tahap I, serta delapan perkara masih proses penyelidikan/penyidikan," kata Whisnu saat dihubungi wartawan pada Kamis, 6 Januari 2022.

Ia mengungkap enam perkara yang sudah tahap P21, yakni investasi ilegal memperdagangkan uang crypto menggunakan aplikasi EDC Cash dengan kerugian korbannya sekitar Rp2 triliun. 

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Lalu, kasus penipuan investasi di Fikasa dengan kerugian korban sekitar Rp82 miliar, dan penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra dengan kerugian Rp20 miliar.

Selain itu, kasus penipuan investasi PT Northcliff Indonesia dengan kerugian sekitar Rp4,1 miliar. Lalu, menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menerbitkan produk berupa simpanan berjangka oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sejak 2017-2019, kerugian sekitar Rp3,5 triliun dan tindak pidana perbankan di PT Indosterling Optima kerugiannya Rp1,7 triliun.

Ilustrasi investasi bodong.

Photo :
  • vstory

"Satu perkara dihentikan lidik karena dicabut dan ada perdamaian yakni tindak pidana perbankan PT Wahana Bersama," jelas dia.

Sementara, Whisnu menambahkan penyidik telah melakukan tahap I dan menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sebanyak tiga perkara pada Januari. Diantaranya, perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang PT Jouska di mana nilai kerugian sekira Rp6 miliar.

“Lalu, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dan kasus jual beli lahan Kampoeng Kurma Grup, nilai kerugian kurang lebih Rp330 miliar,” ujarnya.

Adapun, lanjut dia, masih ada delapan kasus dalam proses penyelidikan dan penyidikan yakni kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan/pendidikan, PT Asuran Jiwa Adisaran Wanaartha, Investasi Kresna, PT EMMCO, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya