KPK Terima Aduan Dugaan Korupsi 7 Proyek Pemprov DKI Era Ahok

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Tujuh proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta era kepempimpinan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuh proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Ada sejumlah nama di dalamnya yang kami laporkan itu," kata Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Adhie Massardi di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

7 proyek itu yakni pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras; pembangunan lahan Taman BMW; pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat; dan program dana CSR.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Kemudian, PNPK juga melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek reklamasi teluk Jakarta; pengadaan dana non-budgeter; dan beberapa penggusuran pemukiman perumahan warga.

Adhie mengklaim seluruh bukti dugaan penyimpangan dana tersebut sudah diberikan ke KPK. Lembaga Antikorupsi diharap menindaklanjuti laporan tersebut.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

"Kami berharap KPK pimpinan Pak Firli Bahuri ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi," kata Adhie.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Lembaga Antikorupsi bakal mempelajari laporan sebelum menentukan sikap.

"Dalam proses verifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur undang-undang," kata Ali.

Ali memastikan KPK bakal menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun bukan berarti setiap tindaklanjut laporan masyarakat bermuara pada penindakan.

"Masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan," kata Ali.

Baca juga: OTT KPK di Bekasi: Tangkap Wali Kota, ASN hingga Swasta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya