2 Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Sumut Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wartawan media online di Kota Pematangsiantar, Mara Salem Harahap, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Kedua terdakwa tersebut adalah Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito alias Gito. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan dipimpin hakim Vera Yetti Magdalena, Kamis, 6 Januari 2022.

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobby Sandri, kepada wartawan, Kamis petang, 6 Januari 2022.

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Dalam amar tuntutan, Bobby menjelaskan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana. 

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primer jaksa penuntut umum," ujar mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumatera Selatan itu.

Bobbi mengungkapkan, pertimbangan tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa antara lain, perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Pembunuhan itu direncanakan sempurna dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan untuk terdakwa Gito, dia sudah berusia lanjut," kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara itu.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers, di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis, 24 Juni 2021 menyebutkan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap. Ketiga tersangka itu, yakni Yudi Fernando Pangaribuan, Sudjito alias Gito, dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor.

Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Pembunuhan ini berlatarbelakang dari pemberitaan yang dilakukan korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya