Kejagung Tetapkan 5 Tersangka LPEI yang Sebabkan Kerugian Rp4,7 T

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Mereka antara lain AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai dengan akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kemudian, JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Para Tersangka Ditahan

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan persnya, Jumat, 7 Januari 2022.

Leonard mengatakan AS, FS, JD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan JAS dan S di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kelima orang tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.

Kronologi Kasus

Leonard lantas menyampaikan duduk perkara kasus tersebut. Dia mengatakan LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000.

“LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI dan sesuai laporan sistem informasi manajemen resiko pembiayaan dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019,” ujarnya.

Dia membeberkan grup itu antara lain, group walet terdiri dari 3 perusahaan yaitu  CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp90.000.000.000, dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp.175.000.000.000, PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp276.000.000.000, PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp125.000.000.000.

“Untuk Group Walet, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp.576.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka sebagai berikut AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia,” katanya.

Kemudian Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan yaitu PT Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000, CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000, CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000, CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000, CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000, PT Permata Sinita Kemasindo, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000, PT Summit Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp199.600.000.000, PT Ellite Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000, PT Everbliss Packaging Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000, PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp.645.000.000.000, PT Gunung Geliat, menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau senilai Rp345.000.000.000 (kurs Rp11.500), PT Kertas Basuki Rahmat, menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau senilai Rp460.000.000.000.

Leonard mengatakan untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp.2.100.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka yaitu JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.

“Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” katanya.

Leonard menambahkan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, AS, FS, JAS, JD, dan S telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya