Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Periksa Kadishub Depok

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan Nurdin sebagai mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok, yang sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Polri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 7 Januari 2022.

Menurut dia, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya pensiunan perwira tinggi (Pati) TNI, yakni Mayjen TNI AD (Purn) Emack Syadzily.

RS Polri Ungkap Kondisi Terkini 11 Jasad Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek

Empat orang tersangka yakni Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon sebagai Anggota DPRD Kota Depok atau mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok. Serta, Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok atau mantan Camat Sawangan.

Maka dari itu, kata Ramadhan, penyidik akan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dan saksi ahli terkait kasus dugaan mafia tanah ini. “Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, tentu dalam hal ini saksi ahli di bidang pertanahan. Kemudian, tentu berkoordinasi dengan JPU,” ujarnya.

Polri Sebut 199 Kecelakaan Terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, 41 Orang Meninggal Dunia

Ilustrasi tanah.

Photo :
  • U-Report

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Kemudian, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.

“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya