KPK Ultimatum Seluruh Pihak Tak Ganggu Penyidikan Kasus Rahmat Effendi

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ultimatum seluruh pihak untuk tidak coba-coba merintangi, proses penyidikan kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Lembaga antikorupsi itu pun memastikan, tidak segan menjerat pihak-pihak yang menghalangi dengan berbagai upaya agar proses penyidikan tersebut terhambat.

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 7 Januari 2022.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu kemarin.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Dalam kesempatan ini, Ali juga mengimbau para saksi untuk kooperatif saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa. Lembaga superbody itu meminta para saksi menyampaikan keterangan secara jujur di hadapan penyidik.

"Pada proses kegiatan penyidikan yang sedang KPK lakukan ini, kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik tentang apa yang ia ketahui," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya