Pemerintah Didorong Bentuk Satgas Tambang Ilegal

Tambang emas ilegal tertimbun longsor (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/VIVAnews.

VIVA – Kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara mendapat dukungan. Langkah Jokowi ini imbas karena krisisnya pasokan batu bara untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhamad Ikram Pelesa menilai keputusan tersebut sebagai atensi pemerintah atas kerja-kerja pihaknya dalam mengkritisi kegiatan pertambangan ilegal dan mendorong pemanfaatan cadang mineral dalam negeri untuk kepentingan nasional.

Menurut dia, ketegasan pemerintah diperlukan di tengah apatisme emiten batubara dalam pemenuhan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) batubara di Tanah Air. Bahkan, kata dia, untuk menghindarkan beban rakyat dari imbas kekurang pasokan batubara di sektor industri dan ketenagalistrikan, pemerintah juga mesti punya strategi dari pemerintah. 

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Dia bilang maksud strategi itu seperti mesti menagih denda kekurangan pasokan batubara. 

"Jika perlu sanksi pidana karena menimbulkan kerugian negara," kata Ikram, dalam keterangannya, Sabtu, 8 Januari 2022.

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa

Photo :
  • Istimewa

Dia menyebut penyerapan DMO batubara dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sampai Oktober 2021 hanya sebesar 41,77 juta ton dari alokasi DMO sebesar 66,06 juta ton. Dengan kondisi itu, negara kekurangan pasokan batubara dalam negeri di sektor ketenagalistrikan sebesar 24,29 juta ton.

Menurutnya, jika dikonversi sesuai harga batubara acuan (HBA) maka negara merugi Rp31,3 triliun. Maka itu, dia menyarankan pemerintah agar bisa maksimal dalam pencegahan dan penindakan kegiatan pertambangan ilegal.

Dia menyebut hingga Desember 2021, tercatat 2.741 titik tambang ilegal. Hal ini yang membuat negara rugi Rp38 triliun pertahun dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) imbas kegiatan ilegal sektor energi, migas dan minerba.

"Pemerintah mesti berupaya memberantas kegiatan pengelolaan sumber daya alam pada sektor energi dan migas, juga terkhusus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal komoditas mineral dan batu bara," tuturnya.

Kemudian, ia mengatakan HMI mendorong terbentuknya Satuan Tugas Pengawasan dan Penindakan Tambang Ilegal (Satgas PETI) sebagai satuan terpadu aparat penegak hukum dan kementerian. Satgas ini diharapkan untuk menjaga ketersediaan migas dan minerba dalam negeri. 

Selain itu, untuk memaksimalkan peran pemerintah memanfaatkan sumber daya alam dalam negeri. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah terus berupaya perbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil. Upaya ini tujuannya untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," kata Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya