TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 52 TKI Ilegal ke Malaysia

Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yuda Prawira saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • Dokumentasi Polres Asahan

VIVA – Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut (AL) dan Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan 52 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Puluhan TKI Ilegal itu diangkut menggunakan kapal nelayan penangkap ikan.

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Kapal pengangkut 52 TKI Ilegal diamankan di Muara Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat subuh, 7 Januari 2022, sekitar pukul 05.00 WIB. Puluhan TKI ilegal terdiri 34 orang laki-laki, 17 prempuan dan 1 balita.

"Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408," ucap Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yuda Prawira dalam jumpa pers di Mako Polres Asahan, Jumat 7 Januari 2022.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

13 TKI dari Malaysia Dievakuasi TNI dari hutan bakau

Photo :
  • VIVAnews/Putra Nasution (Medan)

Putu mengungkapkan tim gabungan langsung mengamankan nahkoda kapal berinsial JM (39) Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. JM mendapatkan upah Rp5 juta untuk mengantarkan TKI Ilegal tersebut.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

"Dari pengakuan Nakhoda dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung pada hari Kamis 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan menawarkan kepada pelaku untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia daerah Morit Malaysia dengan upah Rp5 juta untuk nakhoda," kata Putu.

Sedangkan, Putu mengatakan untuk anak buah kapal bagian mesin mendapatkan upah Rp4 juta dan ABK lainnya, Rp2 juta. Antara JM dan N sepakat dan direncanakan untuk memberangkatkan puluhan TKI ilegal itu.

"Setelah sepakat, kemudian pada pukul 16.00 WIB. Pelaku (JM) bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal yang sehari-hari dibawa pelaku JM menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB untuk menjemput (TKI ilegal itu)," kata Putu.

Polres Tanjungbalai amankan 42 TKI Ilegal dari Malaysia.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

Atas perbuatannya, JM ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari KUHP. Pelaku bisa dijerat hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.600.000.000.

"Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan. Untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut," ucap Putu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya