Geledah Kantor dan Rumah Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Ini

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di Jakarta, Kota Bekasi, dan Bogor, Jawa Barat. 

2 WNI Dituduh Curi Teknologi Jet Tempur, Polisi Korsel Geledah Kantor Korea Aerospace

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

"Tempat-tempat yang digeledah di antaranya adalah Kantor Wali Kota Bekasi, rumah dinas Wali Kota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 9 Januari 2022.

KPK Klaim Dapat Info Penting di Penggeledahan Rumah 'Bos Pakaian Dalam Rider' Kasus TPPU SYL

Baca juga: Bakal Jadi yang Terpanjang di RI, Kemenhub Bangun Rel Layang Solo
 
Dalam penggeledahan, tim penyidik komisi antirasuah menemukan dan mengamankan berbagai dokumen. 

"Dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Ali. 

KPK Blak-Blakan Ungkap Hasil Penggeledahan Kantor PT Taspen hingga Perusahaan Terkait

Selanjutnya, terang Ali, bukti-bukti ini segera dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka, serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Tim penyidik dalam beberapa waktu kedepan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," imbuhnya.

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui KPK menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu lalu.

Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat tersangka merupakan pemberi suap. Keempatnya yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya