Prihatin Kasus Wali Kota Bekasi, Firli Tinggikan Sosok Jokowi

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri prihatin terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Menurut Firli, jika pria yang akrab disapa Pepen itu bekerja dengan baik, bukan tidak mungkin Pepen bakal mengikuti rekam jejak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Seandainya posisi wali kota itu betul digunakan untuk menciptakan kecintaan rakyat kepada pemimpinnya dan ketauladanan tentang bagaimana mengelola kepemimpinan yang baik, tentu seharusnya Wali Kota Bekasi berhak juga memimpin pada tingkat yang lebih tinggi seperti yang ditunjukkan oleh bapak presiden kita Jokowi sejak dari Solo,” kata Firli dalam keterangannya diterima awak media, Minggu, 9 Januari 2022.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Menurut Firli, Bekasi merupakan salah satu kota dengan jutaan penduduk yang memiliki nilai strategis dalam menopang jalannya Ibu Kota Jakarta. 

Atas dasar itu, dia sangat menyayangkan di awal 2022 sudah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah yang tinggalnya tidak jauh dari Ibu Kota Jakarta.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

“Bahkan dia (Pepen) tinggal tidak jauh dari rumah saya di Bekasi,” kata Firli.

Purnawirawan Jenderal Polisi itu bahkan menemukan korupsi di Bekasi kali ini memiliki modus yang hampir sama dengan kasus-kasus korupsi lainnya. 
Oleh sebab itu, dia prihatin atas masih terjadinya penangkapan pejabat secara terus-menerus. Dia memandang tren tersebut dapat menciptakan kesan di masyarakat kalau korupsi terjadi setiap hari di kalangan pejabat.

“Saya sudah sering menyampaikan bahwa KPK adalah pelaksana undang-undang (UU) dan KPK bukan pembuat UU. Oleh sebab itu, apa yang bisa dilakukan KPK hanyalah sebatas apa yang bisa dan tercantum dalam undang undang kita,” kata Firli.

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam hal menerima hadiah untuk pengadaan barang dan jasa hingga seleksi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Tersangka sebagai pihak pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. 

Lalu sebagai pihak penerima ada Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Karti Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya