Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Segera Diadili

Tubagus Joddy
Sumber :
  • Instagram/tubagusjoddy

VIVA – Perkara kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur, yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Adriansyah atau Bibi, beberapa waktu lalu segera disidangkan di pengadilan. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Jombang menyatakan berkas perkara itu sudah lengkap alias P21.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 10 Januari 2022. "Tanggal 5 Januari [berkas] dinyatakan lengkap atau P21," kata Gatot.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Tahap selanjutnya, lanjut dia, penyidik Satlantas Kepolisian Resor Jombang melakukan penyerahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka (sopir mobil yang ditumpangi Vanessa, yakni Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya). Adapun barang bukti black box mobil akan diserahkan saat sidang.

Sementara itu, Kepala Polres Jombang Ajun Komisaris Besar Polisi Nur Hidayat mengatakan bahwa tersangka Joddy menggunakan pengacara negara yang disediakan penyidik selama menjalani proses hukum. "Kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," katanya. 

Truk Kontainer Bermuatan Kayu Terguling di Jalur Gentong Tasikmalaya

Seperti diketahui, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Bibi, anaknya, Gala Sky, dan asisten rumah tangga Vanessa, Siska Lorensa, mengalami kecalakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021. Gara-gara kecelakaan itu, Vanessa dan Bibi meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anak, asisten rumah tangga, dan sang sopir mengalami luka-luka.

Baca juga: Kabar Terbaru Sopir Vanessa Angel, Joddy Makin Religius di Tahanan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya