Respons KPK soal Anak Presiden Jokowi Dilaporkan Dosen UNJ

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Januari 2022.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Menurut Ali, laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang menyeret nama kedua anak Presiden Jokowi itu.

"Terkait laporan tersebut, benar, pada Senin memang ada laporan dugaan TPPU yang mencatut nama dua anak Kepala Negara, dan telah diterima pula oleh Bagian Persuratan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Senin malam.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Jokowi ke KPK.

Photo :
  • Istagram @ubedilahbadrun.official

KPK Akan Telaah Laporan Tersebut

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Menurut Ali, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang secara gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Karena itu, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan menelaah laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," terangnya.

Ia menyebut jika KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutup dia.

Respons Gibran

Gibran mengaku belum mengetahui secara terperinci perihal laporannya. Ia juga tidak tahu dalam kasus apa dia dan adiknya dilaporkan oleh dosen UNJ kepada KPK.

“Korupsi opo? Pembakaran hutan? TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)? Nanti takon (tanya) Kaesang ae (saja),” katanya kepada di Solo.

Dia tidak mempermasalahkan pelaporan itu. Namun dia menegaskan tidak melakukan apa yang ditudingkan oleh pelapor yang merupakan mantan aktivis tahun 1998 itu. “Ya, silakan dilaporkan; kalau salah, ya, kami siap [diperiksa]. Salahe opo, ya, dibuktikan, ngono ae (itu saja),” ujar Wali Kota Solo itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya