Edy Rahmayadi Atur Pedulilindungi dengan Perda: Bisa Dipenjara Kalian

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku sudah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang penggunaan aplikasi Pedulilindungi di ruang-ruang publik sebagai sarana pengendalian COVID-19.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

"Malah mau ditingkatkan ke perda (peraturan daerah) itu. [kalau perda penggunaan aplikasi Pedulilindungi sudah disahkan] nanti bisa dipenjara kalian, malah nanti disomasi lagi," kata Edy kepada wartawan di rumah dinasnya di Kota Medan, Senin, 10 Januari 2022.

Namun, Edy tidak membeberkan Pergub nomor berapa yang memuat aturan penerapan dan penggunaan Pedulilindungi di ruang-ruang publik di Sumatera Utara.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Dalam menekan penyebaran kasus aktif COVID-19 varian Omicron, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pengawasan ketat kepada masyarakat yang baru melakukan perjalanan dari luar daerah.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

"Saya selaku Gubernur akan melakukan ... nanti kalau dibilang PPKM, jadi salah dia. Tapi kita akan melakukan pengetatan, [pengawasan] orang-orang datang, walaupun itu orang Sumut, dari luar datang kemari. Ini yang harus kita ketatkan dan kita disiplinkan," ujarnya.

Untuk menekan penyebaran Omicron, Edy mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari. "Omicron itu tidak menjadikan bahaya, selama prokes tetap kita pegang," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya