Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media elektronik. Eks politikus Demokrat itu langsung ditahan pada Senin malam, 10 Januari 2022. Atas perbuatannya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Jadi, yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari 2022.

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Dia menuturkan, penyidik awalnya melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand sebagai saksi mulai jam 10.30 WIB sampai 21.30 WIB. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

“Atas dasar pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara. Setelah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” jelas dia.

Ferdinand Langsung Ditahan 20 Hari untuk Pemeriksaan

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya