Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Ditahan 20 Hari ke Depan

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Ferdinand ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah', polisi memeriksa lebih dari 20 saksi termasuk saksi ahli. 

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam, 10 Januari 2022. 

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Dia mengatakan setelah gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri memiliki 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Dengan alasan itu, status Ferdinand dari saksi naik jadi tersangka. 

"Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Dia bilang, Ferdinand ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Ia menjelaskan ada dua alasan penahanan terhadap Ferdinand yang dilakukan penyidik. 

Dua alasan itu, pertama subjektif yaitu dikhawatirkan Ferdinand melarikan diri. Polisi juga khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan menghilangan barang bukti. 

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," katanya. 

Ferdinand dijerat Pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 tahun 1946. Kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. 

Sosok eks politikus Ferdinand Hutahaean jadi sorotan karena cuitannya yang kontroversi menulis kalimat yang diduga menyinggung agama. Melalui akun Twitternya, @FerdinandHaean3, ia menulis kalimat sebagai berikut 

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand.

Hujatan tertuju ke Ferdinand. Netizen sempat geram dan membuat tagar #TangkapFerdinand beberapa hari lalu. Tagar itu sempat trending. Dihujar banyak pihak, Ferdinand sempat menyampaikan permintaan maaf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya