Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Mojokerto Segera Diadili

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan surat dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Dakwaan itu pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Hari ini, 11 Januari 2022 jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 11 Januari 2022.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Ali mengatakan Mustafa tidak ditahan lagi saat ini karena sedang menjalani masa pidana. Dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas satu Surabaya.

Lembaga Antikorupsi kini tinggal menunggu penetapan sidang Mustafa dari majelis hakim. Agenda sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Mustafa. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024