Gibran: Nek Aku Salah Cekelen

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak akan melaporkan balik Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang telah melaporkan dia dan adiknya Kaesang Pangarep kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Saat ditanya oleh wartawan tentang kemungkinan dia melaporkan balik Ubedilah Badrun, di Balai Kota Solo, Selasa, 11 Januari 2022, Gibran malah bertanya, “Lha, ngopo (untuk apa) melaporkan balik.”

Pada prinsipnya, katanya, dia akan bersikap kooperatif dengan aparat atas laporan itu, meski apa pun yang dituduhkan tetap harusi diproses hukum dan dibuktikan. "Nek (kalau) aku salah, cekelen (silakan tangkap). Penak tho (mudah, 'kan?).”

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ia meminta agar laporan itu dibuktikan terlebih dahulu, apakah ia dan Kaesang memang terlibat seperti tudingan yang dialamatkan si pelapor yang juga mantan aktivis 1998. "Nek salah, ya, detik ini ditangkap wae ora popo (tidak apa-apa).”

Dua putra Presiden Jokowi dilaporkan kepada KPK oleh dosen UNJ. Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah itu terkait tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Jokowi ke KPK.

Photo :
  • Istagram @ubedilahbadrun.official

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Kasus itu bermula dari tahun 2015. Ketika itu ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Namun, pada tahun 2019, ketika kasus berjalan, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar. “Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya