Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani diyakini menerima suap perpajakan. Mereka dituntut ancama pidana masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara. 

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Angin Prayitno Aji yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdhani dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Selain pidana pokok, kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3.375.000.000 dan SGD1.095.000, dengan perhitungan kurs pada 2019. Pidana tambahan berupa uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnya setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara," kata Jaksa Wawan.

Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan para terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara pada bidang pajak, serta para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

"Hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum," kata Jaksa Wawan.

Jaksa meyakini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 Miliar.

Penerimaan suap itu dari tiga pihak swasta di antaranya PT. Bank Pan Indonesia (Panin), PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya