Polisi Kerahkan Tim Siber Buru Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Kepala Polres Lumajang AKBP Eka Yekti saat dimintai tanggapan atas kasus intoleransi di lokasi bencana Gununhg Semeru pada Senin, 10 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Polres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru dan pihak yang menyebarkan video itu akan ditindak tegas.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," katanya di Lumajang, Selasa, 11 Januari 2022.

Polres Lumajang akan mengambil sikap tegas terkait adanya sikap intoleran yang dilakukan oleh seorang pria dalam video viral itu sehingga masih terus dilakukan upaya pencarian.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber (siber) untuk patroli di media sosial," katanya.

Eka menyampaikan terima kasih adanya info seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku yang berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," katanya.

Viral Pria Pengajian Tendang 2 Sesajen Penolak Bencana

Photo :
  • Instagram@ndorobei.official

Ia menjelaskan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait dengan penyebaran video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap kondusif," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya