Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Periksa Kadishub Depok

Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polri

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah yang korbannya merupakan purnawirawan Jenderal TNI, yakni Mayjen (Purn) TNI AD Emack Syadzily pada Rabu, 12 Januari 2022.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Namun, Andi belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka. Yang pasti, kata dia, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan beberapa waktu lalu.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al-Ardisoma telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah pada Senin, 10 Januari 2022. Selain itu, tersangka Hanafi dan Burhanuddin juga telah dilakukan pemeriksaan pada jadwal yang berbeda.

Tersangka Hanafi menjalani pemeriksaan pekan lalu pada 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka Burhanuddin pada 3 Januari 2022, tapi tidak hadir karena alasan sakit.

Mahasiswa Gelar Aksi di PTUN, Minta Jokowi dan MA Tak Lindungi Mafia Tanah

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.

“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses aerta diterima Pemkot Depok,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Baca juga: Kadishub Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah, Korban Pensiunan TNI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya