DPR Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan

Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Sesuai Kemauan Masyarakat

"Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa, tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya, tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang mengutuk keras peristiwa tersebut, perilaku Herry terhadap anak-anak santri. Mudah-mudahan hakim memutus sama dengan tuntutan jaksa," kata Yandri pada Rabu, 12 Januari 2022.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Efek Jera

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Menurut dia, hukuman maksimal terhadap Herry diperlukan untuk memberi efek jera supaya tidak ada lagi peristiwa atau perbuatan kejahatan serupa. Tentu, kasus ini menjadi titik awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual secara maksimal.

“Siapa pun anak bangsa yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi ke depannya,” ujar Politisi PAN ini.

Maka dari itu, Yandri ingin agar hakim bisa menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Herry sesuai dengan tuntutan jaksa untuk menghukum berat pelaku supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kita harap nanti putusan hakim, ketuk palu di hakim. Mudah-mudahan apa yang dituntut jaksa bisa menjadi pertimbangan hakim untuk ikut sama-sama memberikan hukuman seberat-beratnya, sehingga ada efek jera," kata dia.

Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwatinya.

Dalam tuntutan jaksa, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual).

Tuntutan kedua, jaksa menuntut menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.

Tuntutan ketiga, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya