Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Gibran Siap Ditangkap

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tak ambil pusing adanya tindakan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, yang melaporkan dirinya dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hasto Usul Kasus Connie Bakrie Disetop, Minta Aparat Fokus Usut Korupsi Tambang

Tekne wae lah (biarkan saja) bosen dewe,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu, 12 Januari 2022.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama Kaesang Pangarep.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)
Bahlil Yakin Jokowi Mau Bertemu dengan Megawati: Tidak Perlu Grasah Grusuh

Sudah Jadi Hal yang Biasa

Ketika disinggung apakah laporan ke KPK itu mengganggu dirinya dan sang adik, Gibran pun menjawab bahwa hal itu sudah menjadi hal yang biasa. Oleh sebab itu, ia meminta agar segera ada pembuktian dari laporan itu untuk mengetahui benar dan tidaknya.

Luhut Sebut Apple Bakal Investasi Besar: Tim Cook Baru Sadar RI Potensial

Wis biasa. Dibuktikan aja tho wong kita juga tidak menghalang-halangi atau apa. Wis tekne ae (biarkan saja),” tegasnya.

Gibran mengaku siap dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan tersebut. Tak hanya itu, ia juga siap ditangkap jika ternyata dirinya dinyatakan bersalah dengan adanya laporan ke KPK oleh dosen UNJ yang juga mantan aktivis 1998.

“(Saya) terbuka, nek (kalau) salah ya dipanggil, tangkap. Penak tho (enak kan)?” ujar dia.

Dilaporkan Dosen UNJ

Dua putra Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ. Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah itu terkait tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Kasus itu bermula dari tahun 2015. Ketika itu ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Namun, pada saat tahun 2019, ketika kasus tersebut berjalan, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya