- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Tak hanya itu, Robin juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 12 Januari 2022.
Berdasarkan dakwaanya, Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu atau setara Rp513 juta. Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara yang berbeda-beda selama menjadi penyidik di KPK.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntutn umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Ketika itu, Robin dituntut 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan jika Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.