Sosok Mardani Maming yang Dipercaya Gus Yahya Jadi Bendahara PBNU

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani H. Maming
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengangkat Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU masa khidmat 2022-2027.

Sambut Putusan MK, Ketum Hipmi: Proses Pilpres Berakhir, Kini Saatnya Bangun Ekonomi Bangsa

Susunan pengurus itu tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor: 01/a.2.04/01/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022-2027. 

Lalu, siapa sosok Mardani Maming sehingga dipercaya jadi Bendahara Umum organisasi kemasyarakat Islam terbesar ini?

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

Baca juga: Meski Harganya Naik, Mendag Sebut Produsen Telur Merugi

Mardani Maming lahir 17 September 1981, pernah menjadi Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022. Selain itu, Mardani juga mantan Bupati Tanah Bumbu ke-2, Kalimantan Selatan dua periode yakni masa jabatan 2010-2015 dan 2016-2018.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Sebelum menjadi Bupati, Mardani terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Lumbu periode 2009-2010. Saat menjadi Bupati, Mardani dipercaya jadi Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada 2015-2020.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya umumkan struktur PBNU

Photo :
  • Ist

Di luar pemerintahan, Mardani memimpin PT Batulicin Enam Sembilan bersama saudaranya Rois Sundandar. Dalam dekade ini, perusahaan tersebut telah menunjukkan pertumbuhan bisnis yang pesat dan mampu membangun fondasi kokoh bagi sumber daya manusianya, serta berbagai portofolio dari berbagai perusahaan besar lainnya.

Mardani H Maming sebagai CEO, menjadikan PT Batulicin Enam Sembilan, sebagai perusahaan yang terus menjalankan usahanya berdasarkan standar tata kelola perusahaan yang baik, mulai dari legalitas perusahaan, hingga laporan keuangan yang selalu menggunakan tim audit eksternal, dan selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) aspek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya