Selama 2021, Polri Rampungkan 11.811 Perkara Lewat Restorative Justice

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kasus yang jadi perhatian publik dan diharapkan ada keadilan untuk masyarakat dinilai perlu diselesaikan dengan restorative justice. Pendekatan dengan pendekatan restorative justice jadi arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Listyo Sigit menyampaikan merujuk data, sepanjang 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan restorative justice sebanyak 11.811 perkara. Rinciannya, 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.

"Tahun 2021 restorative justice mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3 persen. Dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara," kata Listyo di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 13 Januari 2022.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Dia mengatakan, Polri mentargetkan perkara yang diselesaikan dengan restorative justice pada 2022 bisa menembus 22.543. Listyo meminya jajarannya terus mengimplementasikan program Presisi Polri yang secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara.

"Sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya," ujar Listyo.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Penerapan restorative justice arahan Kapolri dilakukan di Cilegon

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Untuk diketahui, restorative justice merupakan penanganan perkara pidana yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Polri dengan menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda. Restorative justice bisa diterapkan dengan syarat kondisi tertentu yang menempatkan keadilan sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespons suatu perkara pidana

Dengan restorative justice juga mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban. Kemudian, memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.

Penerapan restorative justice ini jika konsisten maka juga baik untuk bisa mengurangi kuantitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, dapat menghemat anggaran negara.

Polri di era Listyo Sigit berupaya penyelesaian kasus dengan restorative justice. Hal ini sebagai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya