Kejagung Naikan Kasus Korupsi Rp161 Miliar PT Taspen ke Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 pada Selasa, 4 Januari 2022. Sprindik tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Periksa Satu Saksi

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bantah Uang Rp 76 M dan Emas Disita Kejagung dari Rumahnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut pada Rabu, 12 Januari 2022. Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020.

"Diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life," kata Leonard melalui keterangan resminya, Kamis, 13 Januari 2022.

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

Baca juga: Kejagung Beber Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Kronologi Kasus

Leonard lantas menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150.000.000.000 dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.

"Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," ujarnya.

Dia melanjutkan tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi yakni dengan cara PT. Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya