Dukung RUU TPKS, Ratusan Pesantren Gelar Istighosah Kubro

Belasan aktivis perempuan gelar audiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA - Ustazah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nur Rofiah, menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram baik di dalam maupun di luar perkawinan. Salah satu musyawarah KUPI pun merekomendasikan adanya sistem perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

“Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini," kata Rofiah saat audiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Kamis, 13 Januari 2022.

Ilustrasi perempuan

Photo :
  • U-Report
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Lindungi Bangsa dari Kezaliman

Apabila disahkan, lanjut Rofiah, undang-undang tersebut tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang jelas merupakan kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri.

Pentingnya Akses Air Bersih dalam Menyempurnakan Ibadah

Baca juga: Puan Janji RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR pada 18 Januari

KUPI pun pada 14 Desember lalu menggelar acara secara online mendoakan kelancaran RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rofiah mengatakan acara diikuti oleh ratusan pesantren yang ada di Indonesia.

“Dan mbak Puan, kami juga sudah melakukan istighosah kubro tanggal 14 melalui zoom yang diikuti 1 akun zoom itu biasanya kan satu orang ya, ini 1 akun zoom 1 pesantren. Jadi beratus-ratus pesantren ikut mendoakan anggota DPR untuk bisa keteguhan hati mengesahkan RUU TPKS,” katanya.

Kebaikan Bagi Perempuan

Menurut Rofiah, pemahaman Islam harus memperhatikan kemaslahatan bagi kaum perempuan. Mengingat secara biologis, sistem reproduksi perempuan bisa berdampak panjang untuk kehidupannya jika menjadi korban kekerasan.

“Mohon maaf, laki-laki itu sistem reproduksinya hanya mengeluarkan sperma, durasinya menit bahkan detik dan rasanya nikmat. Sementara sistem reproduksi perempuan itu menstruasi sakit, hamil, melahirkan, menyusui, melelahkan, bahkan sakit berlipat-lipat,” katanya.

“Maka apa yang disebut dengan kemaslahatan, apa yang disebut oleh keadilan dan kebijakan negara, tidak boleh menyebabkan pengalaman biologis khas perempuan yang sudah sakit ini makin sakit,” lanjut Rofiah.

Ajak Laki-laki Ikut Perjuangkan Perlindungan Perempuan

Oleh karena itu, KUPI mengajak kaum laki-laki ikut memperjuangkan perlindungan terhadap perempuan termasuk dalam hal kekerasan seksual. Rofiah juga menekankan unsur sosial di mana perempuan rentan mengalami ketidakadilan.

“Kami senang sekali Ketua DPR-nya perempuan sehingga berharap sekali, seluruh UU termasuk RUU TPKS ini yang sangat dibutuhkan oleh perempuan itu bisa dapat perhatian memadai dan menjadi prioritas. Karena kalau dalam Islam itu tujuan Islam kami meyakini adalah mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta termasuk bagi perempuan,” katanya.

Rofiah menegaskan banyak masyarakat dari kelompok agama yang memberikan dukungan terhadap RUU TPKS. Ia menyemangati Puan agar terus memperjuangkan RUU TPKS sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Puan berterima kasih atas dukungan berbagai kelompok perempuan terhadap RUU TPKS. Ia juga memastikan DPR siap menampung aspirasi dari seluruh masyarakat mengenai RUU ini.

“Kami semua berharap setelah UU ini disahkan memang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam melindungi dan melakukan pencegahan kekerasan seksual bagi siapa saja yang saat ini terkena kekerasan seksual,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya